Anjuran Memperhatikan Pakaian Sholat

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 31

Saat sholat dianjurkan selalau memakai pakaian adapun tepat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat beberapa kesalahan terkait dengan pakaian adapun dilakukan sebagian manusia ketika masa sholat, seperti menggunakan pakaian ketat, transparan, dan sebagainya. 

Dikutip dari kitab 221 Kesalahan Dalam Shalat beserta Koreksinya dari Abdul Aziz bin Nashir al-Musainid, termasuk kesalahan, sholat dengan memakai pakaian  jelas adapun terlihat bagian bawahnya, apalagi andaikan manusia adapun shalat itu memakai lancingan pendek adapun tak tiba menutup alatkelamin secara penuh. 

Maka adapun benar, wajib menutup alatkelamin dalam setiap keadaan, dan kewajiban itu bertambah kuat terutama di dalam sholat. Sekumpulan ulama berpendapat bahwa menutup alatkelamin termasuk salah satu permintaan sahnya shalat, dan sholat dinyatakan tak sah tanpa menutup aurat. Dan alatkelamin pria itu sejak dari pusar tiba lutut. Jadi wajib memakai pakaian adapun menutup alias rapat. Dalam keadaan ini, pula diperhatikan ketebalannya cantik adapun dipakai itu berupa baju maupun celana. 

Di samping itu, termasuk kesalahan, tak meneliti lancingan panjang sewaktu melaksanakan sholat, dan keadaan itu becus menyebabkan terbukanya lancingan itu dan keluar alias terlihatnya aurat. Untuk itu, adapun benar, meneliti lancingan panjang sebelum melakukan sholat, sehingga tak ada sesuatu pun bagian alatkelamin adapun keluar alias terlihat di tengah-tengah sholat, terutama pada masa ruku dan sujud. 

Lalu kesalahan lainnya merupakan memakai lancingan panjang sesak, adapun sangat membatasi pergerakan personil badan khususnya bagian alatkelamin adapun fital. 

Untuk itu adapun benar, sewaktu memakai lancingan panjang, seharusnya dalam keadaan itu diperhatikan beberapa hal, adalah bentuknya panjang, longgar, menutupi bagian dalamnya, dan tak transparan. Dan seluruh hal-hal itu bertambah kuat terutama di dalam sholat. 

Kemudian pula termasuk kesalahan merupakan memakai pakaian terutama kaos adapun bergambar satu alias lebih makhluk bernyawa sewaktu sholat, seperti gambar manusia, hewan, kukila dan adapun lainnya. 

Maka adapun benar, dilarang memakai pakaian adapun bergambar satu alias lebih makhluk bernyawa cantik itu pada kaos ataupun adapun lainnya. Hal ini dikarnakan menggambar makhluk adapun bernyawa diharamkan menurut ijma' (konsensus) ulama, mengingat adanya dalil nash adapun shahih tentang keadaan itu. Dan berdasarkan seluruh itu, maka tak becus memakai pakaian adapun bergambar makhluk adapun bernyawa. Keharaman ini bertambah kuat khususnya di dalam sholat. 

Selengkapnya