JAKARTA, pandudita.com - Idul Adha identik dengan berkurban. Tak takjub bagi mereka adapun bisa akan berlomba-lomba melakukan kurban, cantik sapi maupun kambing.
Namun, di antara perkara adapun tetap membingungkan sebagian masyarakat ialah mengenai hukum makan daging persembahan bagi manusia adapun bernadzar.
Menanggapi keadaan tersebut, Ustadz Hasan Kosasih mengatakan bahwa hukumnya ialah ilegal buat menyantap daging persembahan buat manusia adapun melaksanakan nazar.
"Kalau adapun bernazar lampau kita berkurban, maka kita tak becus makan dagingnya sedikitpun," kata Ustadz Hasan Kosasih masa ditemui usai kegiatan Cahaya Hati Indonesia di Bekasi pada Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Ustadz Hasan Kosasih menerangkan bahwa hukum kurban bagi manusia adapun bernazar sebagaimana tertuang dalam kitab Tausyekh dan kitab Al Bajuri adapun berbunyi:
"Tidak becus makan sedikitpun dari persembahan wajib adapun disebabkan dikarnakan nazar. Apabila dia makan, maka wajib mengganti," tulis bunyi dari kitab At At Tausyekh dan kitab Al Bajuri Jus dua laman 300.
Wajib mengganti dalam keadaan ini kata Ustadz Hasan Kosasih, apabila manusia adapun berkurban dengan nazar mengambil separuh kilo daging, maka dia wajib menggantinya dengan kuantitas adapun sama. Hal ini menurutnya, barang siapa adapun berkurban diiringi buat nazar, maka sama sekali tak becus mendapatkan buatan daging kurbannya.
"Jadi, misalkan dia persembahan kambing, lanjut dia ambil separuh kilo, maka separuh kilo patut diganti. Dia tak becus mendapatkan sedikitpun dari hewan persembahan adapun dinazarkan hukumnya ilegal tak boleh," ujar Ustadz Hasan Kosasih.
Editor : Endang Oktaviyanti