Ada wanita meski menato alis buat mempercantik diri.
pandudita.com JAKARTA --Sebagian wanita terkadang ada meski seperti tak nyaman dengan bagian-bagian tertentu pada tubuhnya alhasil seperti tak percaya diri di sosok publik. Akibatnya, mereka mencari langkah buat menutupi kekurangan pada fisiknya, agar menjadi lebih percaya diri.
Lantas bagaimana andaikan ada satu manusia wanita meski alisnya tipis? Karena seperti kurang percaya diri, mereka kemudian seperti patut buat menjalankan sesuatu agar alisnya tampak tebal, adalah dengan membikin tato pada alisnya. Bagaimana pandangan Islam terhadap keadaan ini? Bolehkah wanita mentato alisnya demi kecantikan serta kepercayaan diri?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Miftahul Huda menjelaskan, terkait hukum tato, terdapat satu cerita meski tegas melarang umat Islam mentato tubuhnya, adalah hadits cerita Imam Bukhari.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, mereka berkata, "Allah SWT melaknat perempuan-perempuan meski mentato serta meski minta ditato, meski mencabut alias mencukur rambut (alis), serta meski mengikir giginya buat mempercantik diri mereka dengan mengubah ciptaan Allah ta'ala. Mengapa saya tak melaknat manusia meski dilaknati rasul SAW, sedangkan keadaan setelah dikatakan tersebut pula tercantum dalam Kitabullah, 'Dan apa meski Rasul bawa buat kalian maka terimalah' (QS Al-Hasyr bagian Dongeng Alkisah )."
Kiai Miftah memaparkan, bagi sebagian ulama, salah satu tanda dosa besar ialah suatu perbuatan meski dilarang, meski diikuti dengan ancaman balasan di bumi serta di akhirat dengan laknat alias siksa. Karena itu, membikin tato di tubuh, termasuk alis, hukumnya ilegal dikarnakan beberapa keadaan meski melatarbelakanginya.
Pertama, terang Kiai Miftah, dikarnakan dalam proses pentatoan itu ada perbuatan meski menyakiti tubuh serta menyakiti tubuh ini dilarang dalam Islam. Kedua, tato becus dikategorikan selaku perbuatan merubah ciptaan Allah SWT, serta pula merubah ciptaan Allah SWT tak dalam keadaan darurat semacam proses rekonstruksi tubuh alias enggak dikarnakan kebutuhan meski mendesak semacam berobat. Dalam kondisi demikian, maka tato hukumnya haram.
"Dalam praktik tato alis yang diawali dengan mencukur gombak alis tiba amblas ini saja setelah dilarang, kemudian membikin alis baru. Jadi ada dua keadaan meski dilarang dalam pengerjaan tato alis (mencukur alis serta membikin alis baru)," paparnya.
Lalu bagaimana andaikan menggunakan henna alias sejenisnya buat memberi warna pada bagian alis? Kiai Miftah mengatakan, bahan dasar henna setelah dikatakan patut ditinjau kembali, soal apakah itu berbahan suci alias tidak. Selanjutnya, apakah henna setelah dikatakan anti-air alias tidak. Karena andaikan berbahan kotor alias tak tembus air, maka tak becus digunakan dikarnakan bisa menghalangi keabsahan ibadah.
Karena itu, bagi Kiai Miftah, selama bahan dasar henna itu suci serta tak anti-air, maka memakai henna buat mewarnai bagian alis dibolehkan. "Ya, asal tak berlebihan," kata Kiai Miftah memberi catatan.
Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, semacam dilansir Elbalad, pula pernah menyampaikan penjelasan soal penggunaan tato pada alis bagi perempuan. Dia membedakan antara tato serta gambar alias gambar di tubuh.
Tato ialah menusukkan pasak ke dalam kulit sampai-sampai keluar darah serta mengisinya dengan zat-zat berwarna. "Ini dilarang dikarnakan membikin darah terperangkap serta memasukkan zat-zat meski najis," jelasnya.
Syekh Wissam kemudian mengungkapkan, sekarang ini sebetulnya ada teknik baru adalah menggambar alias melukis dengan henna pada kulit tanpa mengeluarkan darah. Henna digambar pada kulit lapisan pertama alias teratas.
Menurut Syekh Wissam, andaikan satu manusia wanita meski setelah menikah mau menggunakan henna pada alisnya, dengan catatan tak menusukkan pasak ke dalam kulit meski menyebabkan keluarnya daerah alhasil hanya semacam memakai pacar, serta dengan arah buat ditunjukkan hanya kepada suaminya, maka ini boleh.
"Selama penggunaan henna ini tak menimbulkan rasa sakit, tak mengeluarkan darah, alias membikin darah terperangkap (dalam kulit), tak ada penyuntikan faktor meski najis, maka ini dibolehkan serta tak masalah," terangnya.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini