BANDUNG, celebrities.id - Kabar cantik bagi para yang mempunyai kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar malayari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggelar acara pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program adapun bakal digelar sejak 1 Juli sampai-sampai 31 Agustus 2022 itu menjadi salah satu upaya buat memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajibannya sekaligus menjadi bagian upaya pemulihan perniagaan di masa pandemi Covid-19.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli tiba akhir Agustus. Tujuannya, meringankan masyarakat adapun mempunyai gangguan menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Minggu (26/6/2022).
Dedi menjelaskan, sejumlah dalih mendasari bergulirnya acara adapun setelah digelar Bapenda Jabar dalam beberapa tahun terakhir ini, di antaranya pandemi Covid-19 adapun berdampak negatif pada sektor ekonomi. Akibatnya, tak sedikit wajib pajak kesulitan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya dikarnakan keadaan perniagaan adapun terganggu.
"Program ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemulihan perniagaan nasional. Meringankan beban dikarnakan ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini becus dimaksimalkan dengan cantik buat masyarakat," tuturnya.
"Bagi pelaku cara otomotif (dealer, showroom, leasing) ini pula diharapkan becus memicu penjualan kendaraan. Sedangkan bagi Tim Pembina Samsat becus meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," ujar Dedi lagi.
Dari data adapun sukses dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada lima acara pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, yakni:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan BermotorSeluruh penduduk Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor PertamaPengurangan dasar BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.