Kepo terhadap Urusan Rumah Tangga Orang, Apa Hukumnya?

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 28

Allah mengingatkan manusia menjauhi prasangka buruk.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepo setelah menjadi sebutan adapun banyak digunakan buat orang-orang terutama kalangan muda. Kepo, secara umum, merujuk pada sikap adapun selalu mau tahu kegiatan manusia lain, termasuk kehidupan tempat tinggal tangga manusia lain. Lantas bagaimana hukum kepo terhadap kehidupan tempat tinggal tangga manusia lain dalam Islam?

Di dalam perbuatan kepo, tersimpan prasangka dan mengarah pada perbuatan menggunjing adapun jelas dilarang dalam Islam. Seorang Muslim tentu tak akan bersikap kepo terhadap kesalahan manusia lain.

Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang adapun beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah anda mencari-cari kesalahan manusia lain dan janganlah ada di antara anda adapun menggunjing sebagian adapun lain. Apakah ada di antara anda adapun suka menyantap daging saudaranya adapun setelah mati? Tentu anda seperti jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." (QS Al-Hujurat bagian 12)

Kepo tentu menjadi perbuatan adapun tak mendatangkan faedah dan tak berguna. Sebagai umat Muslim sepatutnya buat menghindari dan menjauhi segala perbuatan adapun tak bermanfaat itu.

Allah SWT berfirman, "Dan di antara mereka adapun akan memperoleh keberuntungan ialah manusia adapun menjauhkan diri, alias tak memberi perhatian secara lahir dan batin, dari perbuatan dan perkataan adapun tak berguna, adalah sesuatu adapun sebenarnya di satu sisi tak dilarang, tetapi di sisi lain tak ada mendatangkan manfaat." (QS Al-Mu'minun bagian 3)

Rasulullah SAW pun setelah berpesan buat tak sibuk memikirkan aib manusia lain. Dalam cerita Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Berbahagialah manusia adapun tersibukkan dengan aibnya sehingga ia tak memperhatikan aib manusia lain." (HR Al Bazzar)

Islam pula melarang umat Muslim buat memandang alias mengintip sebuah tempat tinggal dikarnakan dikhawatirkan akan memandang sesuatu adapun diharamkan. Hal ini sebagaimana cerita Sahal bin Sa'd As- Sa'idi.

Dalam cerita itu dikatakan bahwa ada satu manusia lelaki adapun mengintip malayari lubang pintu kamar Nabi Muhammad SAW adapun ketika itu sedang menyisir rambutnya. Saat Rasulullah SAW memandang lelaki itu, beliau SAW bersabda, "Kalau saya tahu bahwa kau mengintip, niscaya sisir itu saya gunakan buat menusuk kedua matamu. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Diwajibkan meminta persetujuan sebelum melihat." (HR Bukhari)

Dalam cerita lain, dari Abu Hurairah RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Kalau ada manusia adapun mengintip rumahmu, dan dia tak meminta izin, kemudian anda melemparnya dengan kerikil sampai-sampai tercongkel matanya, maka anda tak berdosa." (HR Bukhari)

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan, hadits setelah dikatakan menunjukkan disyariatkannya meminta persetujuan bagi seseorang adapun mau bertamu ke tempat tinggal adapun pintunya tertutup. Dan dilarang buat mengintip ke dalam tempat tinggal malayari lubang pintu alias perbuatan semacamnya.

Sementara itu, Al-Qurtubi menyampaikan, hadits setelah dikatakan buat menghindarkan satu manusia Muslim dari pandangan adapun dilarang. "Seseorang adapun memandang tempat tinggal manusia lain becus menyebabkan dirinya memandang sesuatu adapun diharamkan dan seluruh keadaan adapun mau disembunyikan buat yang mempunyai tempat tinggal dari pandangan orang-orang," jelas Al-Qurtubi.

Sumber:

 https://www.alukah.net/sharia/0/150903/%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%84%D9%88-%D8%A3%D9%86-%D8%A7%D9%85%D8%B1%D8%A3-%D8%A7%D8%B7%D9%84%D8%B9-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%83-%D8%A8%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%A5%D8%B0%D9%86-%D9%81%D8%AD%D8%B0%D9%81%D8%AA%D9%87-%D8%A8%D8%AD%D8%B5%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%81%D9%82%D8%A3%D8%AA-%D8%B9%D9%8A%D9%86%D9%87%D8%8C-%D9%85%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%86-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%83-%D8%AC%D9%86%D8%A7%D8%AD/

https://www.islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=2223&idto=2224&bk_no=47&ID=945

Selengkapnya