Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan stasiun TV adapun menjadi penyelenggara multipleksing (mux) buat menunda penghentian siaran TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO).
Permintaan setelah dikatakan dikarenakan berbagai persoalan adapun dihadapi penyelenggara mux sejak dari data lama adapun diberikan buat Kominfo akan penerima set top box cuma-cuma TV digital, kedudukan penerima donasi adapun berat dijangkau, distribusi set top box adapun menyantap biaya besar, implementasi ASO adapun terlalu cepat, sampai-sampai enggak berada di daerah siaran TV analog maupun TV digital.
Terkait keadaan tersebut, buat masa ini seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adapun menyebutkan batas akhir suntik meninggal TV analog itu 2 November 2022.
Itu artinya, belum ada perubahan buat dilakukan penundaan penghentian siaran TV analog ke TV digital adapun masa ini sedang berjalan.
"ASO ialah aba-aba Undang-Undang. Kementerian Kominfo taat dan menjalankan aba-aba Undang-Undang," ujar Dedy kepada detikINET, Senin (27/6/2022).
Dedy pula menyampaikan Pasal 60A di UU Cipta Kerja adapun mana isinya menyebutkan penyelenggara penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke digital dengan batas masa ASO diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU ini diberlakukan.
"Pemerintah tunduk dan melaksanakan aba-aba Undang-Undang," ungkap Dedy.
Sebelumnya, penyelenggara mux tersebut, adalah Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia mengusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6) buat menunda migrasi TV analog ke digital.
Pembangunan infrastruktur buat siaran TV digital adapun menelan biaya besar adapun kemudian di masa bersamaan diterpa pandemi COVID-19 adapun bikin pendapatan stasiun TV berkurang secara signifikan, menurut MNC Group.
Hal itu diamini Media Group, adapun mana merebaknya virus Corona bikin kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian besar. Apalagi kondisi perniagaan ke depan tetap stagnan dan belum pasti.
Begitu pula persoalan di lapangan, data lama adapun diberikan membikin standard penerima set top box cuma-cuma TV digital tak sesuai dengan data, cantik keadaan beda alamat, setelah pindah alamat/meninggal, tak terdampak ASO, tiba distribusi donasi adapun biayanya besar.
Mereka pula meminta agar set top box cuma-cuma ini diberikan insentif buat pemerintah, alias residu perangkat adapun belum dibagikan pengadaannya menggunakan APBN.
"Dengan mempertimbangkan pengaruh pandemi adapun sangat berdampak pada industri penyiaran, besarnya kapitalisasi mux siaran TV digital, dan percepatan distribusi STB, maka kami mengusulkan kepada pemerintah buat bisa menanggung penyediaan STB buat tempat tinggal tangga miskin," pungkas Direktur Transmedia Latif Harnoko.
Simak Video "Wilayah Jabodetabek Siap-siap Migrasi TV Analog ke Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)